Ridwan Hisjam Minta Pemerintah Pusat Atur Usaha Tambang Berkeadilan Melalui WPR

05-10-2023 / KOMISI VII
Anggota Komisi VII DPR RI Ridwan Hijsam saat mengikuti Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi VII DPR RI ke PT. Virtue Dragon Nickel Industry di Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu (4/10/23). Foto: Ubed/nr

 

Anggota Komisi VII DPR RI Ridwan Hijsam meminta agar Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) dan Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) mampu mengatur perizinan terkait usaha tambang milik rakyat. Ia menyampaikan bahwa banyak pengusaha muda di Sultra yang mengeluhkan tambang rakyat yang selama ini beroperasi malah mati karena ditegakkan aturan untuk memberantas tambang ilegal. Hal tersebut juga membuat adanya konflik antara pengusaha tambang lokal dengan pengusaha tambang luar salah satunya PT. Virtue Dragon Nickel Industry. 

 

"Undang-Undang Minerba sudah mengatur adanya WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat). WPR itu jangan Pemerintah menganggap tidak ada usulan dari rakyat. Bukan tidak ada usulan, tapi rakyat tidak tahu bahwa ini ada. Mereka hanya penambang skala kecil jadi tidak mengerti. Di dalam UU Minerba yang baru itu sudah disiapkan tapi pemerintah tidak melakukan itu karena tidak ada usulan dari bawah,” ungkap Ridwan kepada Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi VII DPR RI ke PT. Virtue Dragon Nickel Industry di Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu (4/10/23).

 

Dengan permasalahan ini, Politisi Partai Golongan Karya tersebut meminta agar adanya sosialisasi tentang perundang-undangan kepada masyarakat maupun ke Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Menurutnya, Pemerintah harus inisiatif mengajukkan Wilayah Pertambangan Rakyat, agar nantinya setelah disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) maka dapat dikeluarkannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam bentuk koperasi-koperasi dalam skala-skala kecil namun di wilayah yang besar.

 

"Ada beberapa perusahaan yang saya lihat di sini (Sultra), memiliki IUP garis namanya. Jadi, ditutup itu wilayah dengan IUP garis melingkar. IUP ini tidak pernah dikerjakan tapi izinnya dijual ke masyarakat. Saya sampaikan ke Plt. Dirjen Minerba agar hal seperti ini segera dituntaskan untuk keadilan rakyat,” tegasnya.

 

Untuk diketahui, Wilayah Pertambangan Rakyat adalah bagian dari wilayah pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat, sebagaimana diatur dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020 serta Pasal 1 angka 35 PP No. 96 Tahun 2021. Kemudian, pada dasarnya Izin Pertambangan Rakyat diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan permohonan yang diajukan oleh orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat, atau koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) PP 96 Tahun 2021. Lebih lanjut, permohonan IPR hanya dapat diajukan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR. (uf/rdn)

BERITA TERKAIT
Komisi VII Dorong Kolaborasi Publik dan Swasta di Balai Besar Industri Agro
22-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Bogor —Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menegaskan pentingnya kolaborasi antara Balai Besar Industri Agro (BBIA) dengan...
Legislator Soroti Kualitas Laboratorium di Balai Besar Industri
22-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Bogor —Anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Hatta, menegaskan perlunya peningkatan kualitas laboratorium di Balai Besar Industri sebagai bagian...
Komisi VII Dorong Modernisasi dan Penguatan BBIA
22-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Bogor —Komisi VII DPR RI mendorong penguatan peran Balai Besar Industri Agro (BBIA) melalui modernisasi peralatan, peningkatan sumber daya...
Industri Petrokimia Penentu Daya Saing Nasional, Ego Sektoral Harus Dihapuskan
22-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Cilegon – Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menegaskan pentingnya penguatan industri petrokimia sebagai fondasi utama sektor manufaktur...